Makalah Sistem Pemerintahan
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena rahmat dan
karunia-Nya kami masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini.
Tidak lupa saya ucapkan terimakasih kepada teman-teman yang telah
memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini. Kami menyadari bahwa
dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu kami
sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga selesainya
makalah ini dapat bermanfaat bagi teman-teman sekalian.
Amien.
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu
kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan
separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat
ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat
dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan
mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan
berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk
memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat,
menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi
pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan
sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana
seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem
pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa
mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk
menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu
relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari
rakyatnya itu sendiri. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka
penulis memberi judul“ SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA‘’.
Perumusan Masalah
Agar perumusan masalah ini tidak meluas maka penulis perlu membatasi ruang
lingkup masalah Sistem Pemerintahan ini adalah sebagai berikut :
1. Pengertian Sistem Pemerintahan.
2. Organisasi Sistem Pemerintahan Negara.
3. Macam-macam Sistem Pemerintahan Negara.
4. Ciri-ciri Pemerintahan Parlementer dan Presidensial.
5. Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial.
6. Kekurangan Sistem Parlementer dan Presidensial.
7. Sistem Pemerintahan Indonesia.
8. Kelebihan dan kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
9. Lembaga-lembaga Negara
10. Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia
11. Sistem Pemilihan Umum Indonesia
2. Organisasi Sistem Pemerintahan Negara.
3. Macam-macam Sistem Pemerintahan Negara.
4. Ciri-ciri Pemerintahan Parlementer dan Presidensial.
5. Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial.
6. Kekurangan Sistem Parlementer dan Presidensial.
7. Sistem Pemerintahan Indonesia.
8. Kelebihan dan kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
9. Lembaga-lembaga Negara
10. Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia
11. Sistem Pemilihan Umum Indonesia
Tujuan Penelitian
1. Sebagai salah satu tugas dalam mata pelajaran PKN.
2. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Sistem Pemerintahan
3. Pengelompokkan Sistem Pemerintahan
4. Mengetahui Pelaksanaan Sistem pemerintahan Negara Indonesia.
5. Mengetahui Kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
6. Mengetahui Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
7. Mengetahui Lembaga-lembaga Negara
8. Mengetahui Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia
9. Mengetahui Sistem Pemilihan Umum Indonesia
2. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Sistem Pemerintahan
3. Pengelompokkan Sistem Pemerintahan
4. Mengetahui Pelaksanaan Sistem pemerintahan Negara Indonesia.
5. Mengetahui Kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
6. Mengetahui Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
7. Mengetahui Lembaga-lembaga Negara
8. Mengetahui Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia
9. Mengetahui Sistem Pemilihan Umum Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Pemerintahan
Sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang
mempunyai hubungan fungsional terhadap keseluruhan. Dengan demikian dalam
usaha ilmiah sistem adalah suatu tatanan atau susunan yang berupa suatu
struktur yang terdiri dari bagian-bagian atau komponenyang berkaitan antara
satu dengan lainnya secara teratur dan terencana untuk mencapai suatu
tujun. Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah segala bentuk
kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh
organ-organ negara yang mempunyai otoritas atau kewenangan untuk
menjalankan kekuasaan. Pengertian pemerintahan seperti ini mencakup
kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh
eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Dalam arti yang sempit,
pemerintahan adalah aktivitas atau kegiatan yang diselenggarakan oleh
fungsi eksekutif, presiden ataupun perdana menteri, sampai dengan level
birokrasi yang paling rendah tingkatannya. Dari dua pengertian tersebut,
maka dalam melakukan pembahasan mengenai pemerintahan negara titik tolak
yang dipergunakan adalah dalam konteks pemerintahan dalam arti luas. Yaitu
meliputi pembagian kekuasaan dalam negara, hubungan antar alat-alat
perlengkapan negara yang menjalankan kekuasaan tersebut.
Dengan demikian, jika pengertian pemerintahan tersebut dikaitkan dengan
pengertian sistem, maka yang dimaksud dengan sistem pemerintahan adalah
suatu tatanan atau susunan pemerintahan yang berupa suatu struktur yang
terdiri dari organ-organ pemegang kekuasaan di dalam negara dan saling
melakukan hubungan fungsional di antara organ-organ tersebut baik secara
vertikal maupun horisontal untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki.
Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga
negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negaradalam
mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan. Tujuan pemerintahan
negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya,
tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2. Organisasi Sistem Pemerintahan Negara
dibedakan menjadi 2 yaitu :
A. Organisasi Pemerintahan Dalam Garis Horizontal
Menurut konsep trias politica kekuasaan didalam negara dapat dibagi menjadi
tiga cabang kekuasaan utama, yaitu:
a) kekuasaan legislatif : kekuasaan untuk membentuk undang-undang
b) kekuasaan eksekutif : kekuasaan untuk menjalankan undang-undang
c) kekuasaan yudikatif : kekuasaan untuk melaksanakan peradilan
Kekuasaan ini dilakukan oleh badan-badan peradilan dengan susunan
bertingkat-tingkat sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkat dan
berpuncak pada Mahkamah Agung.
B. Organisasi Sistem Pemerintahan Dalam Garis Vertikal
Menurut Kranenburg kedua satuan pemerintahan yang lebih rendah dibawah pemerintah pusat, baik yang terdapat di negara kesatuan maupun serikat, masing-masing mempunyai ciri-ciri yang berbeda-beda antara satu dengan yang lain bedasarkan hukum positif, yaitu :
a) negara bagian yang terdapat di dalam Negara Serikat memiliki wewenang untuk membentuk UUD sendiri serta mempunyai wewenang untuk membentuk organisasi sendiri dalam rangka dan batas-batas konstitusi federal. Sedangkan dalam negara Kesatuan organisasi bagian-bagian negara (pemerintah daerah) secara garis besar telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat.
b) dalam negara federal (serikat), wewenang membentuk Undang-undang Pusat untuk bidang tertentu telah diperinci satu persatu dalam konstitusi federal.
Menurut Kranenburg kedua satuan pemerintahan yang lebih rendah dibawah pemerintah pusat, baik yang terdapat di negara kesatuan maupun serikat, masing-masing mempunyai ciri-ciri yang berbeda-beda antara satu dengan yang lain bedasarkan hukum positif, yaitu :
a) negara bagian yang terdapat di dalam Negara Serikat memiliki wewenang untuk membentuk UUD sendiri serta mempunyai wewenang untuk membentuk organisasi sendiri dalam rangka dan batas-batas konstitusi federal. Sedangkan dalam negara Kesatuan organisasi bagian-bagian negara (pemerintah daerah) secara garis besar telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat.
b) dalam negara federal (serikat), wewenang membentuk Undang-undang Pusat untuk bidang tertentu telah diperinci satu persatu dalam konstitusi federal.
3. Macam-macam Sistem Pemerintahan Negara.
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1. Sistem pemerintahan parlementer.
Pada prinsipnya sistem pemerintahan parlementer menitik beratkan pada
hubungan antara organ negara pemegang kekuasaan eksekutif dan legeslatif.
Sistem ini merupakan sisa-sisa peninggalan sistem pemerintahan dalam arti
paling luas yakni morankhi. Dikatakan demikian karena kepala negara apapun
sebutanya mempunyai kedudukan yang tidak dapat di ganggu gugat. Sedangkan
penyelenggara pemerintah sehari-hari diserahkan kepada menteri.
2.Sistem pemerintahan Presidensial
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif
memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan
secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka
dipilih oleh rakyat secara terpisah.
4. Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1. Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya
dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki
kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang
memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum
memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di
parlemen.
3. Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana
menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen
untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif
berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet
umumnya berasal dari parlemen.
4. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang
mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa
sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota
parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
5. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala
pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah
presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki.
Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan
sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6. Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau
raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen.
Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.
1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala
negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen,
tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab
kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau
legislatif.
3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan
presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem
parlementer.
5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan.
Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Sistem pemerintahan Presidensial merupakan system pemerintahan di mana
kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung
jawab kepada parlemen (legislatif). Menteri bertanggung jawab kepada
presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus
kepala pemerintahan. Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina,
Indonesia.
5. Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
§ Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi
penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena
kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi
partai.
§ Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik
jelas.
§ Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga
kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
§ Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada
parlemen.
§ Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun,
Presiden Indonesia adalah lima tahun.
§ Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa
jabatannya.
§ Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena
dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
6. Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
§ Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas
dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh
parlemen.
§ Kelangsungan kedudukan kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai
dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
§ Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para
anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas.
Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet
dapat mengusai parlemen.
§ Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif.
Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal
penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
§ Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat
menciptakan kekuasaan mutlak.
§ Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
§ Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar
antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak
tegas dan memakan waktu yang lama.
7. Sistem Pemerintahan Indonesia
1) Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut Konstitusi RIS
Sistem Pemerintahan Indonesia menurut konstitusi RIS adalah sistem
Pemerintah Parlementer yang tidak murni. Pasal 118 konstitusi RIS antara
lain :
a. Presiden tidak dapat di ganggu gugat
b. Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah
Ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa RIS mempergunakan sistem
pertanggung jawaban menteri.
2) Sistem Pemerintahan Indonesia menurut UUDS 1950
UUDS 1950 masih tetap mempergunakan bentuk sistem pemerintahan seperti yang
diatur dalam konstitusi RIS. Di dalam pasal 83 UUDS 1950 dinyatakan :
a. Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat
b. Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah,
baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya
sendiri-sendiri.
3) Sistem Pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum diamandemen:
1. Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
2. DPR sebagai pembuat UU.
3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
4. DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
5. MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
6. BPK pengaudit keuangan.
4) Sistem Pemerintahan setelah amandemen
1. MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
2. Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih
oleh rakyat.
3. Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
4. Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
5. Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
Negara indonesia adalah negara yang berbentuk republik. Pemerintahan
republik adalah suatu pemerintahan dimana seluruh atau sebagian rakyat
memegang kekuasaan yang tertinggi di dalam negara. Oleh karena itu,
kadaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang
dasar.
8. Kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
1. Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
2. Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak
dibayangi krisis kabinet.
3. Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
1. Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di
tangan Presiden.
2. Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif
presiden.
3. Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
4. Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat
perhatian.
9.
Lembaga-Lembaga Negara
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR tugas wewenangnya adalah mengubah dan menetapkan UUD 1945, disamping
itu wewenang dan tugas lainnya adalah melantik Presiden dan Wakil presiden
berdasar hasil pemilu.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas
anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui
pemilihan umum. DPR dianggap sebagai salah satu lembaga yang paling korup
di Indonesia.
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Sebelum 2004 disebut Utusan Daerah, adalah lembaga tinggi negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari
setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
DPD memiliki fungsi:
a. Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang
berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
b. Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
4. Presiden dan Wakil Presiden
Sebagai konsekuensi dari sistem pemerintahan Indonesia yang menganut
presidensiil , maka presiden memiliki dua kekuasaan sekaligus yaitu sebagai
kepala pemerintahan (eksekutif) dan sebagai kepala negara.
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
a. Sebagai kepala pemerintahan (UUD 1945 pasal 4 ayat 1)
b. Mengangkat menteri
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPKadalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK
dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
6. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan
Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan
lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara. Menurut Undang-Undang Dasar 1945,
kewajiban dan wewenang MA adalah:
a. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya
yang diberikan oleh Undang-Undang
b. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
c. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan
rehabilitasi.
7. Komisis Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22
tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama
calon hakim agung. Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim
agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tugas Komisi Yudisial = Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas
utama:
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
c. Menetapkan calon Hakim Agung
d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
e. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku
Hakim.
8. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman
bersama-sama
dengan Mahkamah Agung. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, Mahkamah
Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan
yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi
kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.
9. Bank Sentral
Bank Sentral Indonesia adalah Bank Indonesia (BI), yang merupakan lembaga
negara independent, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak lain
dalam menjalankan tugasnya. Tujuan Bank Sentral adalah mencapai dan menjaga
kestabilan nilai rupiah. BI memiliki wewenang :
a) Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi
b) Melakukan pengendalian moneter
c) Melaksanakan kebijakan nilai tukar
d) Mengelola cadangan devisa
10. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Lembaga ini berfungsi sebagai penyelenggara pemilihan umum, bersifat
nasional, tetap, dan mandiri. Terdiri dari KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU
kota. Anggota KPU pusat sebanyak 7 orang, KPU provinsi 5 orang, dan KPU
kabupaten juga 5 orang. Masa jabatan KPU semua jenjang 5 tahun terhitung
sejak mengucapkan sumpah atau janji.
10. Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah daerah-daerah
provinsi. Daerah provinsi dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah
kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai
pemerintahan daerah yang diatur dalam undang-undang.
Jadi Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah yang
dilakukan oleh pemerintah daerahdan DPRDmenurut asa otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
NKRI sebagai yang dimaksud dalam UUD 1945. Pemerintahan Daerah Provinsi
terdiri atas Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi, dan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota terdiri atas Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan
DPRD kabupaten/kota. Pimpinan pemerintah daerah provinsi adalah gubernur,
kabupaten bupati, dan kota adalah wali kota.
11. Sistem Pemilihan Umum di Indonesia
Pemilu di Indonesia sejak pertama kali diadakan pada tahun 1995 adalah
untuk memilih anggota legislatif untuk memilih anggota legislatif, yang
sekarang disebut pemilu legislatif untuk memilih anggota DPR,DPD, dan DPRD,
baik DPRD provinsi kabupaten maupun kota. Sejak tahun 2004 pemilu dilakukan
untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, dan beberapa tahun kemudian
pemilu juga untuk memilih Gubernur, Bupati, dan wakil walikota. Pemilu
inilah kemudian disebut dengan pemilu eksekutif
Tahapan Penyelenggara pemilu legislatif sebagaimana diatur UU. No. 10 Tahun
2008 meliputi :
1. Pemuthakiran data dan penyusunan daftar pemilih
2. Pendaftaran peserta pemilu
3. Penetapan peserta pemilu
4. Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan
5. Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau daerah
6. Masa kampanye
7. Masa tenang
8. Pemungutan dan penghitungan suara
9. Penetapan hasil pemilu
10. Pengucapan janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau daerah
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang
bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya
tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem
politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif,
legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur
lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu
presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem pemerintahan
presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan
eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif
mendapat pengwasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan
eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya
adalah presidensial.
Dalam sistem pemerintahan negara republik, lebaga-lembaga negara itu
berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem
pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan
prinsip-prinsip yang berbeda.
B.
Saran-saran
Berdasarkan kesimpulan tersebut, makalah ini mempunyai banyak kekurangan
dan jauhnya dari kesempurnaan, oleh karena itu segala kritik dan saran yang
bersifat membangun sangat lah penulis harapkan terutama dari bapak dosen
pembimbing dan rekan pembaca sekalian demi kesempurnaan makalah ini dimasa
mendatang, semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua dan menambah
wawasan kita.
0 komentar: